Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya
dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah
surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri
yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama
SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat
melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB
tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah: