PROSEDUR SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN


Prosedur Surat Keterangan Catatan Kepolisian
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
SKCK, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Adapun tata cara untuk mendapatkan SKCK adalah:

TINDAKAN PERTAMA DI TKP


Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Korban
  1. Bila korban masih hidup, berikan pertolongan sesuai dengan PPPK dan segera angkut ke Rumah Sakit.
  2. Korban mati, jangan sekali-kali merubah posisi.
  3. Beri tanda dimana korban diketemukan .

PERSYARATAN PEMBUATAN SIM BARU



1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

PROSEDUR PEMBUATAN SURAT IJIN KERAMAIAN


A.  INFORMASI MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Dasar Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini Kegiatan yang dimaksud adalah :
  1. Pentas musik band / dangdut
  2. Wayang Kulit
  3. Ketoprak
  4. Dan pertunjukan lain