TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT INTEL
Unit INTELKAM merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dbawah
Kapolsek.
Unit INTELKAM bertugas menyelenggarakan fungsi Intelejen di bidang Keamanan meliputi pengumpulan bahan keterangan/informasi untuk kerperluan deteksi dini (early Detection) dan peringatan dini ( early Warning), dalam rangka pencegahan terjadinya gangguan Keamanan dan ketertiban Masyarakat, serta pelayanan perizinan.
Dalam melaksanakan tugas Unit INTELKAM menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan kegiatan Intelejen, dalam bidang keamanan dan produk intelejen dilingkungan Polsek.
- pelaksanaan kegiatan operasional intelejen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (early Detection) dan peringatan dini (early Warning), pengembangan jaringan Informasi melelui pemberdayaan personil pengemban fungsi Intelejen.
- pengmpulan, penyimpanan dan pemtahiran biodata tokoh formal atau informal organisasi social masayarakat, politik dan pemerintah tiungkat Keamatan/kelurahan.
- Pendokumentasian dan penganalisisan terhadap perkembangan lingkungan serta penyusunan produk inelejen.
- Penyusunan Intel; dasar, perakiraan intelejen keamanan, dan menyajikan hasil analisis setiap perkembagan yang perlu mendapat perhatian pimpinan dan.
- Pemberian pelayanan dalam bentuk izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penebitan KCK kepada masyarakat yang memerlukan serta melakukan pengawasan dan pengamanan atas pelaksanaannya.
Unit INTELKAM dipimpin
oleh Kanit INTELKAM yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polsek