TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB UNIT PROVOS
Unit PROVOS merupakan unsur pengawas yang berada dibawah Kapolsek.
Unit PROVOS bertugas melaksanakan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, termasuk pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri dan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri.
Dalam melaksanakan tugas Unit PROVOS menyelenggarakan fungsi :
- Pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel polri;
- Penegakan disiplin dan ketertiban personel polsek.
- Pengamanan internal, dalam rangka penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.
- Pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personel polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan kode etik profesi
- pengusulan rehabilitasi personel polsek yang telah melaksanakan hukuman berdasarkan hasil pengawasan dan penilaian yang dilakukan.
Unit PROVOS dipimpin oleh kanit PROVOS yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek
Unit PROVOS yag bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personl Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
Unit PROVOS yag bertugas melakukan pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personil Polri, penegakan disiplin dan ketertiban personil Polsek, serta pelaksanaan pengawasan dan penilaian terhadap personl Polsek yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi Polri.
STRUKTUR ORGANISASI UNIT PROVOS
PROFIL PEJABAT PROVOS POLSEK CIGUGUR
Nama
|
: ENDAR KUSWANADI
|
Tempat Lahir
|
: Lubuk Linggau
|
Tanggal Lahir
|
: 18 September 1973
|
Jabatan
|
: Kanit Provos Polsek Cigugur
|
Suku Bangsa
|
: Jawa
|
Kesatuan
|
: Polres Kuningan
|
Agama
|
: Islam
|